Sleman - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan investasi, Roso Wahono, Kamis (14/3). Perkara melibatkan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.
Pemeriksaan untuk melengkapi BAP, ujar kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief, di Kabupaten Sleman, baru-baru ini. Polisi juga memeriksa dua saksi pelapor.
Baca: Kasus Ustaz Yusuf Mansur Masuk Tahap Penyidikan
Yusuf Mansur telah mengembalikan uang yang sempat disetor Roso. Namun, tak menghentikan proses hukum.
Kata Sudarso, proses pengembalian tak melalui kesepakatan dan konfirmasi. Itu bentuk kepanikan Yusuf Mansur, ucap dia.