SEMARANG-Sebanyak 23 orang yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan ada sembilan Polres di Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tengah menangani belasan kasus dugaan penipuan tersebut.
Ada sembilan polres yang menangani dan telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka, kata Iskandar di Semarang, Senin (24/02).
Kesembilan satuan kewilayahan yang memperoleh aduan dari masyarakat itu masing-masing Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Banyumas, Boyolali, Kebumen, dan Demak.
Menurut dia, 17 korban dugaan penipuan dari berbagai daerah tersebut telah melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.