Semarang - Polisi menghentikan kasus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dus, status tersangkanya gugur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Agus Triatmaja, menyatakan, ada tiga alasan di balik keputusan itu. Pertama, perbedaan makna kampanye.
Dari para ahli pidana dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), ujarnya di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Kedua, belum bisa membuktikan niat jahat (mens rea) Slamet, karena dua kali mangkir.
Baca juga:
Tenggat Lewat, Polisi Lanjutkan Kasus Slamet Maarif
Slamet Maarif Mangkir ke Mapolda Jateng
Mabes Polri Instruksikan Jemput Paksa Slamet Maarif
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta di Mapolda Jateng, 13 dan 18 Februari 2019. Sehingga, belum pernah sama sekali diperiksa sebagai tersangka.