PEKALONGAN-Dua pengedar tembakau gorila di Pekalongan berhasil ditangkap Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp800 ribu.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu (29/01), mengatakan bahwa kedua tersangka, N (25) dan AW (23) warga Pekalongan, ditangkap polisi saat akan mengedarkan tembakau gorila di sebuah lokasi.
Tersangka memperoleh tembakau gorila tersebut dengan cara memesan dari seseorang menggunakan ponsel. Selanjutnya barang haram itu dikirimkan ke alamat tertentu melalui sistem jatuh alamat, katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di sebuah tempat.