Kebumen - Petugas mengamankan puluhan botol dan berbagai jenis minumas keras (miras) dari beberapa titik di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (14/12).
Misalnya, menangkap pemilik miras warga Desa Jogosimo, Klirong, berinisial RN. Di rumah pelaku, aparat mengamankan dua jeriken jumbo berisi miras dan puluhan botol minuman beralkohol (minol) jenis Vodka.
Awal penangkapan ini, setelah ada laporan dari masyarakat, ujar Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, dalam keterangan pers yang diterima, beberapa waktu lalu.
Keterangan dari tersangka, miras itu akan digunakan untuk meramaikan malam pergantian tahun, sambung dia. Pelaku akan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Di Desa Kemukus, Gombong, Jumat, petugas pun mengamankan pemilik miras berinisial TK (48). Kita berhasil menemukan puluhan miras siap edar, jelas Suparno.