PATI-Kepolisian Resort Pati, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam judi saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati pada 21 Desember 2019.
Menurut Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Pati, Senin (23/12), sebanyak 23 pelaku judi tersebut, salah satu di antaranya merupakan perempuan dan selebihnya merupakan laki-laki.
Total ada sembilan kasus yang berhasil kami ungkap dengan 23 pelaku judi. Masing-masing memiliki peran berbeda karena yang bertaruh serta orang yang memegang uang judi, ujarnya.
Bambang menilai, keberhasilannya mengamankan pelaku judi tidak terlepas dari pembentukan satuan petugas antipolitik uang dan satgas antijudi atau botoh menjelang pelaksanaan Pilkades 2019.
Mayoritas tersangka judi Pilkades, katanya, berasal dari Kabupaten Pati dengan nilai taruhan bervariasi.
Di antaranya, ada yang bertaruh dengan uang senilai Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Taruhan paling besar terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wedarijaksa dengan nilai taruhan mencapai Rp30 juta. Sementara total uang yang berhasil diamankan sebesar Rp151 juta, ujarnya.
Ia mengungkapkan dari sembilan perkara yang berhasil diungkap, semua alat bukti dinyatakan lengkap sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pengungkapan kasus judi tersebut, sebagai salah satu upaya menciptakan pesta demokrasi di tingkat desa berlangsung sesuai azas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil).
Terkait dengan kasus politik uang di Pilkades, tercatat ada lima laporan. Namun, empat laporan dicabut dan satu laporan masih proses untuk kasus di Kecamatan Winong.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pati, jumlah kontestan Pilkades serentak di 121 desa di Kabupaten Pati sebanyak 282 calon yang akan bersaing memperebutkan kursi kepala desa yang akan berlangsung pada 21 Desember 2019. (Ant)