Semarang - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk 609 tersangka kasus narkotika selama caturwulan I 2019. Juga mengamankan 10 kilogram barang bukti berupa sabu-sabu.
Ini hasil penindakan seluruh jajaran. Bukan Polda saja. Rata-rata dikendalikan dari LP (lembaga pemasyarakatan), ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Wachyono, Jumat (3/5).
Dia menambahkan, seluruh tersangka diciduk dari 499 kasus yang ditangani Polda dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng. Delapan dari 10 kilogram sabu-sabu diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Di wilayah Jateng, paling menonjol di Semarang dan Solo Raya. Paling banyak kita tangani, ucap dia.
Berbagai jenis zat adiktif berbahaya lain juga diamankan. Perinciannya, satu kilogram lebih ganja, tiga pohon ganja, dan 934 butir ekstasi, 482 butir obat psikotropika, 34.077 butir obat dengan pelanggaran Undang-undang Kesehatan, serta 36.022 jamu saset dan 29.508 jamu kapsul.