SEMARANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap bisnis prostitusi sesama jenis atau gay secara daring di Kota Semarang dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis (12/03), mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya, kata Iskandar.
Iskandar Mengungkapkan pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang di sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.