Kudus - Polda Jawa Tengah (Jateng) sampai kini belum menerima berkas pelimpahan perkara umpatan Bupati Boyolali, Seno Samodro, terhadap kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Prabowo Subianto.
Sampai sekarang, itu masih dalam proses pelimpahan dari Mabes Polri. Masih di tingkat Mabes Polri. Masih dilengkapi (berkasnya). Ditunggu saja, ujar Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, di Mapolres Kudus, Kamis (15/11).
Seno memaki Prabowo saat berorasi pada aksi bela tampang Boyolali di Gedung Balai Sidang Mahesa, Minggu (4/11). Aksi massa tersebut, merupakan respons atas pidato Prabowo ketika meresmikan posko pemenangannya di Boyolali, Selasa (30/10).
Sehari berselang, pendukung penantang petahana mengadukannya ke Bareskrim Polri. Seno turut dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada 6 November, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jateng. Dalihnya, Mabes Polri sudah cukup banyak (menangani kasus).