SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA, terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).
Kami sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka, kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2).
Menurut Yuliyanto, IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria, pada Sabtu (22/2) siang.
Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka, kata Yuliyanto.
Tersangka, katanya, diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka. Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan), ungkapnya.