Polda DIY Gagalkan Distribusi BBM Subsidi Ilegal

Sebanyak dua truk tangki bermuatan 24 ribu liter solar pun diamankan
Selasa, 09 Jul 2019 20:14 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan distribusi 24 ribu liter solar bersubsidi secara ilegal. Lima tersangka diamankan. Juga dua truk tangki dan muatannya.

Kasus terbongkar kala polisi mencurigai truk tangki bernomor polisi AD 1560 MU melintasi Jalan Pengasih-Sentolo, Kulon Progo. Pada 28 Juni 2019.

Dokumen yang ditunjukkan pelaku palsu. Jadi, ada tindak pidana, ucap Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Toni Surya Putra, Selasa (9/7). Truk tangki itu mengangkut 16 ribu liter bersubsidi.

Kelima tersangka berasal dari berbagai daerah. GN (21), warga Surakarta; MF (34) warga Tuban, Jawa Timur (Jatim); serta tiga warga Bojonegoro: S (36), MM (28), dan ASE (31).

GN sebagai kepala operasional perusahaan. Yang menerima pesanan solar ini, kata Toni. Berdasarkan pemeriksaaan, bahan bakar minyak (BBM) akan dikirim ke Pelabuhan Batre, Cilacap.

Baca juga :