Polda DIY Bongkar Penambangan Ilegal di Sungai Progo

Para pelaku terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar
Kamis, 18 Jul 2019 07:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

KULON PROGO - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan dua penambangan pasir ilegal di tepian Sungai Progo. Persisnya di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

Sepuluh orang pun diamankan. Seluruhnya kini berstatus tersangka. Ada yang bertugas sebagai penyandang dana, operator, dan pencatat, ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Yoyon Tony Surya Putra, Rabu (17/7).

Pengungkapan kasus berawal dari dua laporan perkara. Pertama, menangkap lima pelaku. berinsial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), dan WY (33). Seluruhnya warga Kulon Progo.

Kelima pelaku pun diamankan dalam perkara kedua. Masing-masing berinsial SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), dan LG (40).

Hanya empat tersangka yang ditahan yaitu PY, SB, SW, dan SP. Sedangkan lainnya, wajib lapor, ucapnya.

Baca juga :