Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran memvonis bebas dua terdakwa kasus politik uang, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono, dari segala tuntutannya.
Vonis dibacakan saat sidang putusan di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (19/11). Majelis hakim terdiri dari Ketua Tri Retnaningsih serta dua anggota, Hendra Yuristiawan dan Wasis Priyanto.
Terdakwa Siti Ambar Fatonah dan Sarwono, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, pemberian uang oleh terdakwa saat pentas wayang kulit di Dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, lantaran memenuhi permintaan pengundang untuk membantu acara. Artinya, pemberian dianggap sebagai kepedulian sosial.
Selain melepaskan segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), hakim pun meminta hak kedua terdakwa dipulihkan. Sedangkan barang bukti uang, diperintahkan dikembalikan kepada warga Dusun Kalikembar. Biaya perkara dibebankan kepada negara.