SURAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menolak seluruh gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mengenai kasus tabrak lari di Jalan Layang Manahan.
Dan biaya praperadilan, sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia. Dengan jumlah nihil, ucap hakim PN Surakarta, Pandu Budiono, Senin (19/8).
Baca juga:
LP3HI Gugat Kapolresta Surakarta
Dipertanyakan, Komitmen Polisi Usut Tabrak Lari Flyover Manahan
Ombudsman Siap Usut Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan
Sementara, kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu, mengklaim, telah memprediksi bakal memenangi sidang. Dalihnya, membeberkan bukti-bukti proses penanganan perkara.
Saat ini, kami masih menangani kasus. Masih dalam penyelidikan. Kami tidak pernah menghentikan (penanganan), kata dia.