Purworejo - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), mengembangkan aplikasi e-Court bersama Bank BRI setempat. Pengadaannya sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018.
Aplikasi diharapkan mempermudah dan memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan. Soalnya, pemohon, penggugat, atau perwakilannya, sebelumnya diharuskan datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara.
Sekarang dari kantor atau rumah, bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini menciptakan asas cepat dan biaya ringan, ujar Ketua PN Purworejo, Sutarno, melalui siaran pers, Senin (3/12).
Perangkat lunak itu, berfungsi untuk pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), pembayaran panjar biaya perkara (e-payment), dan pemanggilan para pihak (e-summons).
Sementara, Pemimpin Cabang BRI Purworejo, Dwi Hendro Susatyo, menyatakan, e-Court akan memudahkan pembayaran. Soalnya, terhubung dengan sistem e-payment dan langsung disetor ke rekening PN di BRI.