Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan Selasa (11/12) sebagai hari libur bersama. Sebab, berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades) di 125 desa pada 11 kecamatan.
Tanggal tersebut, ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Sukoharjo libur. Tetapi, OPD (organisasi perangkat daerah) pelayanan, tetap membagi petugas untuk melayani masyarakat, ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto, Kamis (6/12).
Kami mengimbau, karyawan swasta juga berpartisipasi dalam pilkades serentak itu. Libur tidak hanya diberikan kepada abdi negara, imbuh dia.
Penetapan libur bersama, tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 141/5333 tertanggal 4 Desember 2018 dan diteken Sekretaris Daerah Sukoharjo, Agus Santoso. SE ditujukan kepada pimpinan OPD dan camat se-Sukoharjo.
Dasar penerbitan SE tersebut, Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Perda Kades) serta Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 141.1/736 Tahun 2018 tertanggal 13 November 2018.