SEMARANG-Pilkada Kota Semarang 2020 dipastikan tidak akan diikuti calon perseorangan karena hingga batas akhir penutupan pendaftaran yang telah ditetapkantidak ada calon yang mendaftar.
Hingga batas akhir penutupan pendaftaran untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar, kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom di Semarang, Senin (24/02).
Pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 19 Februari hingga 23 Febuari 2020 pukul 24.00 WIB.
Menurut Henry bakal calon perseorangan yang sebelumnya sempat akan mendaftar, hingga batas akhir waktu yang ditentukan ternyata tidak mendaftar.
Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sudah menyatakan akan mendaftar yakni Khoeroni-Adi Wiratno.