Demak, Pos Jateng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah bersama Bea Cukai Semarang menyita 48.180 batang rokok ilegal, Kamis (19/8/21). Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Aryo Soebajoe, mengatakan penyitaan dilakukan di salah satu biro jasa pengiriman usai mendapat informasi ada pengiriman rokok ilegal.
Modusnya rapi sekali, bungkusan rokok di masukan dalam sak yang dikasih sekam. Jadi tidak bakal ketahuan kalau dipegang dari luar, padahal dalamnya setelah di buka ada rokok yang diselundupkan. Dari total barang sitaan hari ini, kami menyita sebanyak 48.180 batang ujar Aryo, dilansir dari laman demakkab.go.id.
Sementara itu, Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Wanpriliantoro, mengatakan rokok ilegal tersebut seolah-olah ada cukainya tapi palsu.
Ini foto copy nya luntur, ini SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi tulisannya SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau buatan tangan. Ini palsu, karena hologramnya juga luntur, katanya.
Wanpriliantoro menjelaskan, rokok ilegal tersebut akan disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.