Surakarta - Seluruh petugas kebersihan Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), diwajibkan absen sidik jari (finger print) mulai awal 2019. Sehingga, petugas tak bisa rangkap pekerjaan saat jam operasional.
Kalau sudah jadi petugas sampah, ya, harus satu saja. Enggak boleh nyambi. Kalau enggak mau, ya, silakan nyopot. Banyak yang mau menggantikan, ujar Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, beberapa waktu lalu.
Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka kepada negara. Lah, wong dibayar oleh negara, sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memiliki 800-an petugas sampah. Cakupannya, meliputi petugas angkutan sampah, penarik gerobak, sopir mobil keliling, dan asisten.
Dengan demikian, setiap Rukuwan Warga (RW) memiliki satu petugas sampah. Sedangkan masing-masing kelurahan terdapat empat mobil tempat pembuangan sampah sementara (TPS) mobil yang dioperasikan delapan petugas.