Petani Pati Dapat Ijin Garap Hutan

Petani harus bersyukur karena mendapatkan izin pemanfaatan hutan seluas 1.265 hektare. Ini merupakan anugerah luar biasa.
Kamis, 09 Jan 2020 22:56 WIB Author - Yansen Milala

PATI-Bupati Pati, Haryanto menyatakan Petani di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk Rejo mendapatkan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) seluas 1.265 hektare.

Petani harus bersyukur karena mendapatkan izin pemanfaatan hutan seluas 1.265 hektare. Ini merupakan anugerah luar biasa, ujarnya saat menanam bibit tanaman di kebun bibit rakyat di IPHPS Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, di Pati, Kamis (09/01).

Oleh karena itu, Haryanto mengajak petani di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Pati, untuk memperhatikan penghijauan.

Musim saat ini, kata Haryanto, cukup tepat untuk dilakukan penanaman aneka tanaman penghijauan seperti petai, jengkol, sengon, alpukat, durian dan lain-lain.

Ia mempersilakan petani melakukan pola tanam tumpang sari dengan tetap memperhatikan penghijauan dan jangan biarkan hutan gundul.

Baca juga :