SEMARANG - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok 35 persen. Kebijakan berlaku per 1 Januari 2020.
Ketua APTI Jawa Tengah (Jateng), Wisnu Brata, menyatakan, niat tersebut berdampak buruk terhadap harga jual tembakau di tingkat petani. Lantaran susun 10-15 persen pada masa panen kedua 2019.
Ini, kan, merugikan petani. Bagaimana kalau direalisasikan? ucapnya sela beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Senin (16/9).
Dicontohkannya dengan tren di beberapa daerah. Harga tembakau Temanggung tingkat D turun Rp10 ribu dari Rp80 ribu per kilogram, di Demak kini Rp30 ribu dari Rp45 ribu, tembakau Klaten kelas C susut Rp10 ribu menjadi Rp45 ribu.
Dia menilai, keputusan tersebut langkah mundur. Berimbas terhadap matinya ratisan industri nasional hasil tembakau. Termasuk jutaan petani.