Pesangon Dicicil, PT Damatex Dianggap bak Bank 'Titil'

Para ekskaryawan menuntut pengason diangsur selama 6 bulan
Rabu, 30 Jan 2019 18:35 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Salatiga - Mantan karyawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) menolak keputusan perusahaan membayar pesangon satu kali peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) dan diangsur selama 30 bulan.

Kami tidak mau pesangon diangsur selama 30 bulan. Kok, seperti bank titil saja, ujarnya seorang ekspekerja PT Damatex, Sanyoto, di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/1).

Baca juga:
PT Damatex Gantung Nasib Mantan Karyawan
Ekskaryawan PT Damatex Demo Dispernaker Salatiga

Salah satu alasannya, usul tersebut seakan mengakali para ekskaryawan. Karenanya belum ada titik temu dalam perundingan.

Perundingan masih buntu. Perusahaan akan membayarkan pesangon diangsur 30 bulan dan kita tidak sepakat. Kami menolak, karena kami merasa diakali perusahaan, jelas dia.

Baca juga :