Klaten, Pos Jateng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik. TTE tersebut digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup Pemerintah Kecamatan seperti surat menyurat dan dokumen lainnya dengan resiko rendah.
Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Klaten, Amin Musthofa, dengan penerapan TTE maka penandatanganan surat menyurat dan dokumen-dokumen tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi dapat dilakukan di mana dan kapan saja.
Selama ada akses internet, TTE dapat dilakukan. Sehingga sangat praktis, cepat, dan efisien. Harapannya ke depan semua layanan publik yang ada di Pemkab Klaten sudah dilengkapi dengan TTE, paparnya pada Sosialisasi TTE kepada 26 kecamatan di Kabupaten Klaten di Gedung Diskominfo Klaten, Kamis (27/1).
Selain menjamin keaslian dan efisiensi, penggunaan TTE juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Sebelumnya, untuk surat menyurat dapat mencapai ratusan lembar kertas. Namun, nantinya dapat diminimalisasi dengan berlakunya TTE.
Adanya TTE ini diharapkan adminitrasi hingga layanan publik dapat berjalan lebih cepat, ujar Amin.