Kendal - Sedikitnya 132 paket pekerjaan infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), tak bisa dieksekusi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 Tahun 2019, pangkalnya.
Karenanya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kendal, Zanuar Fatoni, menyatakan, pihaknya mengkaji ulang berkas paket-paket itu. Juga berkonsultasi ke instansi terkait.
Kami sudah kirimkan anggota untuk konsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan Kementerian PUPR terkait Permen tersebut, ujarnya, Kamis (25/4).
Hasilnya bakal diinformasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Melalui surat edaran ihwal petunjuk penyusunan berkas paket pekerjaan.
Jika tiap OPD sudah menerima surat edaran itu dan menyusun berkasnya, akan kami laksanakan lelangnya, ucap dia berjanji.