Perda RTRW Buat Pengembang Galau

Baru dua dari 25 daerah se-Jateng yang memiliki regulasi tersebut
Senin, 15 Apr 2019 17:58 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Pemerintah daerah (pemda) di Jawa Tengah (Jateng) yang memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) belum signifikan. Pengembang galau karenanya.

Hanya dua yang sudah tuntas. Jadi (dari) 35 kabupaten/kota, dua yang sudah tuntas, ujar Wakil Ketua Bidang Pertanahan dan Tata Ruang DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, Djoko Santoso, baru-baru ini.

Sementara 14 daerah lain, masih dalam tahap revisi dan peninjauan. Sebanyak 14 wilayah lain masuk di kementerian. Adapun lima lainnya, masuk fase berikutnya. Pengembang pun galau karenanya.

Dia menerangkan, alas hukum diperlukan guna pemetaan pembangunan perumahan. Sehingga, kontraktor tak melanggar izin.

REI berharap, pemerintah segera menuntaskannya. Dalihnya, demi suksesi program 1,5 juta rumah bersubsidi yang digagas negara. Sehingga, kita aman untuk investasi, ucapnya.

Baca juga :