SURAKARTA - Hukuman terhadap pembuang sampah sembarangan di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tak memberikan efek jera atau mandul. Sebab, pelakunya hanya diberikan pembinaan.
Dalam Pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, pemberian hukuman merujuk Pasal 37. Isinya, berupa pembinaan.
Mestinya di Pasal 46 disebutkan Pasal 36. Tapi, tertulis Pasal 37, ujar Anggota Komisi I DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan.
Dirinya mengklaim, masalah tersebut terjadi akibat kesalahan redaksional semata. Ini sudah fix, ucapnya.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) takbisa menindak para pelaku. Sehingga, menggunakan Perda Lingkungan Hidup (LH).