Kota Semarang, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Melalui Perda ini, persoalan penyandang disabilitas baik dari segi pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya secara resmi dilindungi.
Ada aturan khusus dalam Perda ini, misalnya sarana dan prasarana di lingkungan pemerintah harus disediakan seperti akses parkir dan akses menuju kantor tersebut, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyandang Disabilitas, Dyah Ratna Harimurti dalam keterangannya, dilansir dari semarangkota.go.id, Rabu (1/12).
Ratna mengatakan, Perda ini akan mengatur tentang sekolah inklusi. Perda ini, lanjutnya, melarang sekolah menolak siswa yang memiliki kebutuhan khusus, namun dengan catatan siswa tersebut sudah melalui asesmen psikolog.
Jadi sekolah tidak boleh menolak anak disabilitas, tapi ada syarat mereka masuk ke sekolah reguler yaitu ada asesmen dari psikolog, imbuhnya.
Ratna juga mengaku telah mengunjungi salah satu sekolah inklusi yang memang sudah memiliki tempat khusus bagi anak berkebutuhan khusus diluar jam pelajaran. Nantinya, Perda ini akan memuat pendataan penyandang disabilitas yang hingga saat ini memang belum semuanya terdata.