Klaten, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menunda pelaksanaan seleksi perangkat desa di daerahnya, yang semula akan digelar pada bulan ini, dijadwalkan mundur hingga Agustus 2022. Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, hal tersebut terjadi lantaran Perturan Bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa masih dalam tahap finalisasi.
Karena masih perlu ada yang dicermati berdasarkan masukan-masukan yang ada. Yang penting menghasilkan satu Perbup yang lebih baik, ujar Jaka dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana mengatakan, pihaknya masih berupaya menyempurnakan poin-poin dalam Perbup tersebut agar rencana pengisian perangkat desa berjalan lancar.
Setelah itu selesai, nanti disosialisasikan. Paling cepat pengisian [proses seleksi] Agustus nanti, kata Agung.
Disinggung mengenai persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat desa, Agung menjawab, secara umum tak jauh berbeda dengan rekrutmen perangkat desa pada tahun 2018 lalu, yakni minimal lulusan SMA dengan rentang usia 20-42 tahun. Namun, ia menyebut akan ada poin tambahan bagi kandidat yang memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat seperti Karang Taruna, PKK, RT, RW, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).