SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mempercepat penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR). Diharapkan draf segera diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapatkan persetujuan.
Materi teknis RDTR masing-masing kecamatan sebenarnya sudah disusun secara bertahap. Mulai tahun 2015. Tapi, perlu penyesuaian dengan peraturan yang baru tentang penyusunan RDTR dan update data di tahun 2019, ujar Kasi Wilayah dan Tata Ruang Perinci Dispertaru Sleman, Ratna Wahyu Mulyaningsih.
Dia menerangkan RDTR Kawasan Sleman Timur mencakup empat wilayah perencanaan. Kecamatan Berbah, Ngemplak, Kalasan, dan Prambanan. Luasnya sekitar 13.930 hektare.
Terdapat 44 candi di wilayah timur. Salah satunya Candi Prambanan. Dasar regulasi tersebut disusun. Pertimbangan lain: menjadi kawasan operasi penerbangan, kepariwisataan, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Tapi, di lain sisi, wilayah ini rawan bencana. Sehingga, perlu upaya pendekatan tersendiri, ucap dia. Kawasan timur rawan lahar dingin Merapi, kekeringan, dan gempa.