Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyelewengan elpiji tiga kilogram bersubsidi. Gas minyak cair dipindah ke tabung 5,5 dan 12 kilogram nonsubsidi.
Disreskrimsus Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono, menyatakan, para pelaku beroperasi di sejumlah daerah. Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.
Tersangka memindahkan gas dengan menggunakan pipa besi dan es batu sebagai sarana pendinginannya, ujarnya di Kota Semarang, Kamis (28/3). Ada tiga pelaku yang diamankan pada 11 Maret. Mereka adalah SS, M, dan AA.
Seluruh pelaku diringkus di Perumahan Grand Marina Blok VIII Nomor 4, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Mereka diduga melakukan pidana perdagangan dan/atau metrologi legal dan/atau perlindungan konsumen.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari AA. Di antaranya, 38 tabung elpiji tiga kilogram, enam tabung elpiji 12 kilogram, dua tabung elpiji 5,5 kilogram, pipa besi untuk memindahkan gas, dan sebuah timbangan.