Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, Ketua DPRD PatiAli Badrudin memberikan, penjelasan mengenai Raperda CSR tersebut.
Ali Badrudin mengatakan, Raperda CSR berperan dalam hal pengaturan ruang lingkup penerima manfaat dari suatu perusahaan.
Idealnya, CSR secara digunakan perusahaan untuk mengakomodasi serta berperan dalam kegiatan sosial lingkungan. Hal itu disampaikan Ali Badrudin pada Rabu (23/8).
CSR ini kan siapa yang berhak menerima, diserahkan ke siapa, kemudian berapa minimum dari keuntungan bersih. Kan begitu.Biar ada rasa tanggung jawab dari perusahaan, kata Ali.