SURAKARTA - Polisi menetapkan AS, penjaga palang perlintasan sebidang di Purwosari, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka. Diduga lalai dan menyebabkan tabrakan antara KA Jayakarta dengan lima kendaraan bermotor.
Setelah memeriksa penjaga dan beberapa saksi lain, kami tetapkan sebagai tersangka, ujar Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, Selasa (28/5).
Baca juga:
KA Jayakarta Tabrak 5 Kendaraan di Surakarta
Penjaga Palang Diperiksa terkait Kecelakaan KA Jayakarta
Petaka terjadi 20 Mei. Para saksi menyatakan, palang pintu terbuka kala kereta api melintas. AS pun mengakuinya.
Sistem dari KAI, sebenarnya sudah sangat profesional. Akan tetapi karena human error, semua bisa terjadi, ucap dia.