Kota Pekalongan, Pos Jateng - Para penimbun tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 harus siap menjalani sanksi penjara. Begitu pula dengan orang-orang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi, mengungkapkan setiap orang yang terbukti menjual obat atau tabung dengan harga tidak wajar dapat dikenai hukuman 2-10 tahun penjara.
Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jelas Iptu Bambang dilansir pada laman jatengprov.go.id.
Selain itu, kepolisian melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen.
Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga, tegasnya.