Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno, meminta agar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa diperluas lagi.
Anggota Komisi B DPRD Pati inimengatakan, selama ini, pemanfaatan dana cukai hanya menyasar kepada masyarakat di sektor pertanian tembakau saja. Pihaknya menginginkan agar penggunaan DBHCHT juga menyasar kepada UMKM secara umum melalui bantuan produktif atau modal.
Misalnya digunakan untuk pemberantasan cukai ilegal, balai latihan kerja (BLK) buruh rokok, hingga bantuan sosial kepada petani tembakau.
DBHCHT yang sudah ditentukan peruntukannya dari pemerintah pusat perlu diperluas lagi, misal bisa dipergunakan untuk membantu UMKM secara umum, ujarnya.
Anggota dewan ini mengusulkan, agar DBHCHT bisa dipergunakan untuk perbaikan atau pengadaan infrastruktur pertanian. Dengan begitu, yang mendapatkan manfaatnya akan lebih luas. Pasalnya, selama ini yang diperbolehkan untuk membantu di sekitar produk pertembakauan daerah atauon farm, UMKM-nya terbatas.