KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengalami kendala dalam mengembangkan pasar daring (online) Pasarku. Hingga kini hanya sebatas etalase produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kendalanya pada proses transaksi. Dinas Perdagangan (Disdag) belum memiliki payung hukum. Untuk menghimpun dan mengelola dana transaksi yang masuk, kata Sekretaris Disdag Kudus, Andi Imam Santosa.
Pasarku diluncurkan sejak 2017. Proses transaksi langsung melibatkan pembeli dengan penjual. Pun takada laporan kepada pemerintah. Sehingga, lalu lintasnya tak terpantau Disdag.
Jika memang tidak memungkinkan bagi kami untuk mengelola transaksi secara langsung, maka perlu dijajaki kemungkinan melibatkan pihak ketiga. Dalam pengelolaan pasar online ini, tuturnya.
Kendati begitu, menurut dia, pasar daring tetap dibutuhkan. Seiring terjadinya pergeseran tren dari pola belanja luar jaringan (luring).