Pengelolaan Sampah di Gunungkidul Berdasarkan Zonasi

Pemkab segera membangun TPST anyar di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari.
Jumat, 11 Okt 2019 12:10 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan skema zonasi dalam pengelolaan sampah. Dibagi menjadi dua wilayah: Utara-tengah dan selatan.

Pembagian tersebut, terang Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suyanto, berdasarkan topografi daerah. Juga merujuk ketinggian kontur lahan dan aksesibilitas kegiatan publik.

Wilayah utara dan tengah menggunakan lokasi pemrosesan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baleharjo. Sedangkan zona dua wilayah selatan, menggunakan lokasi pemrosesan akhir di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Banjarejo, Tanjungsari, tuturnya.

DLH mencatat, jumlah sampah rumah tangga per hari mencapai 260 ton. Namun, yang baru tertangani sebanyak 35 ton.

Sampah terbanyak berupa bekas makanan sekitar 53 persen. Berikutnya daun atau ranting 16 persen dan plastik atau kardus lima persen.

Baca juga :