Klaten, Pos Jateng Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melarang truk Galian C (pasir dan batu) beroperasi selama mudik lebaran guna menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Klaten, Suyatno mengatakan, truk-truk tersebut dilarang beroperasi selama 11 hari, mulai Kamis (28/4) hingga Minggu (8/5).
Jadi nantinya truk galian C dilarang beroperasi di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Kami akan melakukan pengawasan bersama jajaran Satlantas Polres Klaten, terangnya, Rabu (27/4).
Suyatno menambahkan, selain berjaga di pos, nantinya petugas gabungan juga akan patroli di beberapa ruas jalan. Pada malam hari, pengawasan akan dilakukan secara mobile.
Paling banyak truk galian C ini beroperasi pada malam hari. Jadi nantinya kita lakukan pengawasan secara mobile. Mengingat personel kami juga ada yang ditempatkan di posko-posko yang kita dirikan,ujarnya.
Setiap harinya, lanjut Suyatno, ada sekitar 3.000 truk galian C yang beroperasi. Mereka berasal dari berbagai daerah yang mengambil material pasir dan batu di lereng Merapi.