WONOSOBO - Penduduk Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), diminta tak menerbangkan balon udara secara liar. Terancam penjara maksimal dua tahun dan denda tertinggi Rp500 juta, bila melanggar.
Nanti dari kepolisian atau pemerintah daerah, akan melaporkan ke otoritas penerbangan di Suarabaya. Yang punya wewenang itu, di sana, ujar Junior Keselamatan Operasi dan Keamanan AirNav Yogyakarta, Sugiharto, saat sosialisasi, Kamis (23/5).
Dia menerangkan, balon udara mengancam keselamatan penerbangan. Mencuplik detikcom, bisa mematikan mesin pesawat, terbakar, hingga meledak. Pun mengganggu akurasi info ketinggian dan kecepatan.
Juga bisa mengganggu pandangan pilot, kalau balon udara menutupi bagian depan pesawat. Kalau kesangkut di sayap, juga mengakibatkan pesawat susah dikendalikan, ucapnya.
AirNav menyampaikan sosialisasi ini, lantaran masih ditemukan aktivitas balon udara waktu Lebaran 2018. Ketinggian menembus 25 ribu kaki.