Semarang, Pos Jateng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berupaya mengampanyekan larangan mengonsumsi daging anjing kepada masyarakat. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, kementerian agama, dinas kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk mengedukasi masyarakat.
Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, karena mereka mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama, kata Sumarno, dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training, Senin (13/6).
Menurut Sumarno, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi perdagangan anjing di berbagai daerah. Terlebih dalam hukum agama Islam, mengonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga, kolaborasi antara ulama dan DMFI perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam mencegahnya, jelasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota, yakni melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing. Sejumlah kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.