SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum menyiapkan sanksi kepada industri pencemar Sungai Bengawan Solo. Dalihnya, mengetahui motifnya dahulu.
Kita lihat nanti prosesnya seperti apa. Apakah faktor kesengajaan atau yang lain, ucap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang.
Berdasarkan hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, berbagai pihak mencemari Bengawan Solo. Seperti industri alkohol dan batik serta peternakan babi.
Baca juga:
Beragam Industri Cemari Bengawan Solo
Ganjar Diminta Bijak Respons Pencemaran Bengawan Solo
Pemprov Jateng Takkan Sanksi Industri Pencemar Lingkungan
Dinas LHK Jateng mencatat, terdapat ratusan pabrik berdiri di sepanjang aliran sungai. Perinciannya: 142 industri alkohol, 37 pabrik tahu, puluhan industri batik, dan peternakan.