Pencairan Dana Desa Tahap III Terkendala Persyaratan

Baru sekitar 20-25 persen yang menyerahkan laporan fisik kepada Dinas PMD Temanggung.
Kamis, 10 Okt 2019 17:36 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

TEMANGGUNG - Pencairan dana desa tahap III 2019 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), terkendala persyaratan. Sejumlah desa belum menyampaikan pelaporan fisik.

Kasi Perencanaan dan Pembangunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Temanggung, Muhammad Arbai, menerangkan, baru sekitar 20-25 persen yang melaporkan dana desa tahap I dan II. Dari total 266 desa.

Diterangkannya, anggaran sebelumnya mesti terserap sedikitnya 75 persen dan dilaporkan secara dalam jaringan (daring)-fisik ke Dinas PMD. Demikian syarat pencairan dana desa tahap III.

Secara keseluruhan, penyerapan dana desa dari tahap I dan II sudah 77 persen. Hanya tinggal laporan fisik dari sejumlah desa, ujarnya, Kamis (10/10).

Setelah laporan disampaikan, tambah dia, Dinas PMD melanjutkannya kepada Dinas Pendapatan dan Pemeliharaan Aset Daerah (DPPKAD). Untuk disampaikan kepada Bupati.

Baca juga :