REMBANG - Pos pemadam kebakaran di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), terpusat di kota. Penanganannya pun tak optimal. Pangkalnya, pos hanya terpusat di kota. Padahal, sesuai regulasi, tim pemadam mesti tiba di lokasi maksimal 15 menit.
Ini tecermin pada insiden di Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, pekan lalu. Tim butuh 45 menit untuk tiba ke lokasi.
Wacana tiga zonasi pernah dilontarkan. Zona kota, timur, dan selatan. Pada 2014 silam. Usai kebakaran di rumah kepala Desa Sedan. Satpol PP juga pernah mengusulkan ke bupati. Sampai kini tak terealisasi.
Zona kota meliputi wilayah pusat dan Pamotan atau Lasem. Sedangkan timur, mencakup Sedan, Sale, Kragan, dan Sarang. Sementara selatan, mengkaver Kaliori, Sulang, Sumber, Bulu, dan Gunem.
Kalau ada penyebaran titik, paling tidak bisa mengurangi waktu tempuh. Lebih cepat sampai ke titik lokasi, kata Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Rembang, Wiyoto.