SEMARANG - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22 juta per bulan. Naik sekitar Rp136 ribu dibandingkan tahun ini.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Jateng mengklaim, angka itu merujuk regulasi. Khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu, menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Jateng, Susi Handayani, Rabu (23/10).
Berdasarkan SE Menaker, UMP 2020 naik 8,51 persen. Mempertimbangkan inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, tutur dia.