WONOSOBO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diminta memoratorium pertambangan di Kabupaten Wonosobo. Setidaknya hingga ada hasil kajian tentang daerah terlarang dan yang diperkenankan.
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro. Lantaran aktivitas penambangan pasir dan batu di beberapa wilayah merusak lingkungan hidup. Seperti mengeringnya ribuan sumber mata air
Saya minta Gubernur turun tangan. Menangani masalah ini, ucapnya, beberapa waktu lalu.
Baca: Aktivitas Galian C di Wonosobo Ilegal
Sebagai informasi, izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov). Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).