SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendukung pelarangan penjualan daging anjing di Kabupaten Karanganyar. Pelaku terancam dipenjara.
Pelanggaran akan dikenakan penjara dua tahun. Sampai penjara seumur hidup, ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Jateng, Lalu M. Syafriadi, Jumat (21/6).
Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Bupati Karanganyar Akan Tutup Warung Makan Daging Anjing
Kebijakan tertuang dalam Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan. Anjing tak tergolong pangan. Juga bukan kategori produk peternakan maupun kehutanan.
Tak sekadar itu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur tentang kesejahteraan hewan. Termasuk anjing.