Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen, dari yang semula Rp1.840.915,53 menjadi Rp1.981.782,39, atau selisih Rp140.866,86.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum DIY, Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu 7 Desember mendatang, ujarnya seperti dikutip dari jogjaprov.go.id, Selasa (29/11).
Beny menambahkan, UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten maupun kota. Besaran UMK pun harus lebih tinggi dari UMP.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia melanjutkan, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.