Magelang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mewanti-wanti warga yang tanahnya terdampak pembangnan tol Bawen-Jogja untuk tidak menjual tanahnya ke oknum pembeli nonpemerintah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Jateng, Bambang Herwanto mengatakan, jika warga mengalihkan asetnya ke pihak yang tidak berwenang, maka akan merugikan pemilik aset dan malah menguntungkan mafia tanah.
Jangan alihkan kepemilikan apapun (pada pihak tidak berwenang). Nanti gubernur akan menetapkan penlok (penetapan lokasi). Jangan alih tangankan (sampai pelaksanaan proyek), kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan, kata Bambang Herwanto, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (18/1).
Bambang mengatakan, pihaknya tengah menurunkan tim untuk mendampingi warga terdampak untuk mengantisipasi geliat mafia tanah di wilayahnya. Harapannya, keuntungan yang diberikan pemerintah terhadap pembelian aset tanah tol Bawen-Jogja diterima pemilit aset, bukan oknum mafia tanah.
Ditambahkan, konsultasi publik yang digelar secara maraton itu menyasar puluhan desa yang terlintasi tol Bawen-Jogja, khususnya Kabupaten Magelang. Daerah-daerah yang didampingi di antaranya Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji dan Pagersari.