Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperpanjang izin kesepakatan kerja sama pemanfaatan infrastruktur Closed Circuit Television (CCTV) oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kamis (22/12). Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, Polda DIY dapat memanfaatkan infrastruktur CCTV milik Pemkot Yogyakarta yang tersebar di 248 titik untuk memantau potensi kejahatan di seluruh kota. Ia berharap, pengawasan yang dilakukan Polda DIY tersebut juga dapat membantu Pemkot Yogyakarta dalam melindungi warga.
Sinergitas yang sudah berjalan baik ini harapannya bisa ditingkatkan. Ini merupakan kerja sama yang sangat baik untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di DIY pada umumnya, dan Kota Yogyakarta pada khususnya, serta dapat memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, ujar Sumadi di sela-sela penandatanganan kerja sama pemanfaatan CCTV.
Sumadi juga mengucapkan terima kasih kepada Polda DIY atas perpanjangan kerja sama ini. Menurutnya, kesepakatan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban umum di Kota Yogyakarta.
Penandatanganan nota kesepakatan pemanfaatan infrastruktur CCTV ini merupakan perpanjangan, karena sudah beberapa kali melakukan kerja sama. Kami sampaikan terima kasih kepada Polda DIY, dengan ini tentunya kita bisa memberikan sebuah peningkatan kerja sama dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, lanjutnya.