Pemkot Yogyakarta Fasilitasi Verifikasi Identitas Kependudukan Digital secara Kolektif

Pemkot Yogyakarta memfasilitasi pengajuan verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara kolektif guna mencapai target 25 persen.
Kamis, 27 Apr 2023 13:52 WIB Author - Elizabeth Widya Nidianita

Kota Yogyakarta, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memfasilitasi pengajuan verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara kolektif guna mencapai target 25 persen dari jumlah pemilik KTP-el pada akhir 2023. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menuturkan, bagi warga kampung, organisasi masyarakat (ormas) dan Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dapat mengajukan surat permohonan verifikasi IKD ke Dindukcapil Kota Yogyakarta.

Akhirnya kampung-kampung, ormas dan PKK bersurat ke kami untuk permohonan verifikasi Identitas Kependudukan Digital. Lalu kami akan jadwalkan, tutur Septi seperti dikutip dari jogjakota.go.id, saat Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (26/4).

Lebih lanjut, Septi memaparkan waktu pelaksanaan verifikasi IKD diupayakan sesuai permohonan dan untuk tingkat kampung pada hari Sabtu atau Minggu. Ia menambahkan syarat pengajuan IKD adalah KTP-el agar data diri pemohon sudah terekam.

Kampung-kampung sudah mulai pengajuan verifikasi Identitas Kependudukan Digital. Jika pada waktu yang diajukan tidak bisa, maka akan disesuaikan, diganti pada hari lain. Kepemilikan IKD, syaratnya harus punya KTP elektronik dulu agar sudah terekam data dirinya papar Septi.

Sebagai tambahan informasi, pemohon harus mengunduh aplikasi IKD di Aplikasi Playstore lalu melakukan registrasi dengan memasukan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor handphone serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Dindukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi. Proses verifikasi IKD dilakukan oleh Dindukcapil.

Baca juga :