Kota Yogyakarta, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendirikan Rumah Layanan Disabilitas untuk memenuhi hak-hak kaum difabel di wilayahnya. Keberadaan Rumah Layanan Disabilitas itu diharap dapat mendorong Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi.
Peluncuran Rumah Layanan Disabilitas adalah komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mewujudkan kota inklusif, ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, saat peluncuran Rumah Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta, Selasa (15/11).
Sosok yang akrab disapa Tion itu mengatakan, pelayanan yang diberikan di Rumah Layanan Disabilitas nantinya akan terintegrasi. Rencananya, Rumah Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta pada tahap awal memberikan pelayanan pada aspek sosial dan ketenagakerjaan. Pihaknya menyebut, aspek sosial berkaitan dengan pengajuan fasilitas alat bantu bagi difabel. Sementara untuk layanan ketenagakerjaan akan berkaitan erat dengan upaya mempersiapkan kaum difabel untuk terjun ke dunia kerja.
Layanan disabilitas dari aspek ketenagakerjaan dan sosial selama ini sudah dilakukan. Tapi bagaimana di Rumah Layanan Disabilitas mampu terintegrasi sehingga memudahkan penyandang disabilitas mendapatkan layanan dari Pemkot Yogyakarta, paparnya seperti dikutip dari jogjakota.go.id.
Tion menambahkan, keberadaan Rumah Layanan Disabilitas itu berdasarkan ada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemajuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Tujuannya tentu saja untuk menghilangkan diskriminasi terhadap kaum difabel.